Memasuki masa tenang Pemilu 2024, semua bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) dicopot dari ruang terbuka. Pencopotan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pencopotan APK dimulai dari jalan-jalan besar yang selanjutnya menyasar jalan yang lebih kecil, yakni gang-gang rumah warga.