Kumpulan artikel Memasukkan sesuatu

Buya Yahya menjelaskan bahwa seseorang yang memasukkan sesuatu ke dalam mulut, tetapi tidak menelannya, puasanya tetap sah. Namun, hal tersebut makruh atau sebaiknya dihindari karena dapat berisiko membatalkan puasa jika tidak berhati-hati.