Aturan terkait mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi (PPT) sedang dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Evaluasi ini dilakukan atas Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.