Kumpulan video Naik Pesawat

Menteri Dalam Negeri melalui Inmendagri No.53 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali memuat ketentuan seluruh calon penumpang pesawat harus memiliki Suket PCR dengan hasil negatif covid-19. Ketentuan ini berlaku sejak 19 Oktober - 19 November 2021.