Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 14 Desember 2022 malam, telah mengundi dan menetapkan nomor urut dari 17 partai politik yang akan berlaga pada Pemilu 2024. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tentang nomor urut parpol.