Polri bekerja sama dengan jajaran Dirjen Bea dan Cukai menggerebek satu unit rumah yang berada di kawasan elite, Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang. Penggerebekan itu dilakukan usai petugas berhasil mendapati informasi adanya pembuatan obat terlarang, berupa pil ekstasi di rumah tersebut.