Polisi telah menangkap 2 dari 5 orang buronan yang diduga turut melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kini Kepolisian Daerah Sulawesi tengah menetapkan 3 pelaku kejahatan seksual terhadap gadis 15 tahun di Parigi Moutong ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).