Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan dan status hukumnya langsung berubah dari saksi menjadi tersangka.