Satpol PP Kota Bogor mengakui bahwa akses jalan menuju Pasar Tradisional Jambu Dua yang ditutup merupakan lahan milik PT GAW, pengelola Plaza Jambu Dua. Namun Pemkot Bogor mengklaim bahwa site plan 2019 yang berlaku sampai saat ini, menyatakan lokasi tersebut masih difungsikan sebagai jalan.