Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta BPIP meninjau ulang peraturan BPIP No 35 Tahun 2024 mengenai standarisasi pakaian pasukan pengibar bendera atau paskibra. Menurut KPAI aturan itu sudah sarat diskriminasi untuk kebebasan menjalani perintah agamanya.