Dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 dan 3 yang kalah, hari ini mulai menjalani sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Keduanya menilai, negara melakukan campur tangan dalam pemilu dan mendesak MK untuk mendiskualifikasi paslon terpilih Prabowo-Gibran.