Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 24 terduga pelaku kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terakhir, polisi menangkap satu orang berinisial B.