Hanya anggota Dewas KPK Albertina Ho yang menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melanggar etik terkait komunikasinya dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Sementara mayoritas majelis etik menyatakan tidak ada pelanggaran.