JPU menilai Putri Candrawathi turut ikut berperan membantu pembunuhan Brigadir Yosua, ada kesempatan untuk mencegah, namun tak dilakukan. Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Putri membacakan eksepsi, singgung soal banyaknya ketidakjelasan dalam dakwaan yang dipaparkan JPU.