Setelah diprotes habis-habisan, Pemerintah, DPR, dan KPU akhirnya bersepakat mengesahkan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dengan mengakomodasi Putusan MK, Minggu siang. Selanjutnya KPU akan menyiapkan petunjuk teknis pedoman pendaftaran kepala daerah.