Petugas Bea dan Cukai di Kota Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti penyitaan berupa minuman keras impor dan lokal serta rokok ilegal tanpa pita cukai sebagaimana mestinya. Sepanjang tahun 2020 ini tiga kasus barang ilegal telah diproses hingga tahap 2.