Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB. Keputusan pemecatan ini karena Ferdy Sambo dinyatakan melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lantas apakah adanya pemecatan terhadap Ferdy Sambo menjadi langkah tepat untuk memulihkan citra Korps Bhayangkara tersebut?.