Gustama, keluarga pasutri pengusaha kolam renang korban pembunuhan di Tulungagung, tidak terima jika hakim hanya menvonis 14 tahun penjara kepada Edi Purwanto alias Glowoh, setelah terbuki membunuh pasangan suami istri pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu.