Daging celeng illegal asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebanyak 70 kilogram yang akan diselundupkan ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil digagalkan dan dimusnahkan oleh Karantina Pertanian Kupang Wilayah Kerja (Wilker) Waikelo, NTT.