Polda Lampung membongkar kawanan pelaku percetakan ilegal dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 13.524 lembar atau setara 1,3 miliar.
Uang palsu yang dicetak di wilayah Lampung Timur ini peredaran nya tidak hanya di Lampung saja, tapi diduga diedarkan juga hingga 3 provinsi lainnya yakni Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.