Agus Tiyadi (27) asal Dusun Sinabe Cirebon dan Dendi Syaimam alias Muhammad Acil alias Mister Cakil (23) asal Legok, Tangerang, Banten, terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran telah meretas website resmi Pemprov Jatim dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.