Kumpulan artikel Perpanjang Masa Penahanan

Polda Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan kedua terhadap tersangka kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong, selama 40 hari ke depan. Pegi Setiawan ditahan sejak 21 Mei 2024.