Aksi yang merupakan bagian peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional tersebut menuntut pemerintah menghentikan kriminalisasi pejuang lingkungan hidup sebagai bentuk implementasi Pasal 66 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.