Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat untuk tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020. Keputusan itu memicu gelombang penolakan di masyarakat. Pelaksanaan Pilkada dianggap sangat berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.