Informasi Umum
PengertianPinjaman online ilegal atau disebut adalah pinjaman online yang namanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

New Section

Kasus terkait pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia kian merajalela hingga saat ini. Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya menjadi korban atas jebakan penyelenggara fintech lending ilegal tersebut. Karena hal itu, masyarakat perlu mengetahui mana pinjol legal dan ilegal yang ada.

Perlu diketahui untuk seluruh masyarakat, memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal merupakan hal terpenting. Sebab, hal tersebut untuk menghindari jebakan dari para penyedia pinjaman online ilegal atau abal-abal yang saat ini sedang marak.

Seperti yang dikatakan dalam akun Instagram indonesiabaik.id, Rabu (13/10/2021), “Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/”

Selanjutnya mungkin timbul pertanyaan, bagaimanakah mengecek legalitas pinjaman online?

Sebetulnya masyarakat bisa dengan mudah mengeceknya melalui website OJK langsung. Mengingat pinjaman online legal sudah pasti yang terdaftar di OJK.

Akan tetapi, ada pula cara lainnya selain melalui website tersebut. Untuk mengetahuinya, simak cara cek pinjaman online legal atau ilegal yang bersumber dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

1. Cek Melalui Website OJK

- Buka laman OJK di www.ojk.go.id

- Pilih menu IKNB

- Kemudian pilih Fintech di bagian kanan bawah

- Selain itu, bisa pula langsung mengakses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

- Selanjutnya, daftar terbaru Fintech legal akan muncul

2. Cek di WhatsApp OJK

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan

- Ketik nama pinjol yang ingin diperiksa, misalnya “pinjol.com”

- Kemudian kirim pesan tersebut

- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban

3. Cek Melalui Telepon Kontak Resmi OJK

Pengecekan pinjol legal atau ilegal pun bisa dilakukan via telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157. 

4. Cek Melalui E-Mail

Selain itu, pengecekan pun bisa dilakukan melalui surat elektronik atau e-mail yang dikirim ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

New Section

Hingga saat ini tidak sedikit masyarakat yang telah terjebak dalam kasus fintech lending abal-abal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun tak perlu khawatir, masyarakat bisa segera melaporkan pinjaman online yang berstatus ilegal tersebut melalui tiga instansi.

Sebelumnya, atas tanggapan dari kasus maraknya informasi karena banyak masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal, OJK akhirnya memperkuat komitmen bersama Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kemenkominfo, hingga Kemenkop UKM untuk memberantas pinjaman online ilegal yang bertebaran.

“Seluruh anggota SWI harus bersinergi melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal. Kita harus membasmi pinjaman online ilegal karena membebani dan merugikan masyarakat,” tegas Ketua Dewa Komisioner OJK Wimboh Santoso, seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK, Minggu (17/10/2021).

Salah satu upaya dilakukan adalah memberikan pelayanan untuk pengaduan masyarakat. Caranya dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang bisa diajukan melalui tiga instansi.

Hal tersebut tentu bisa dilakukan bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjebak ke dalam fitnech lending atau pinjaman online ilegal.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi OJK, masyarakat bisa melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui tiga instansi. Ketiga instansi tersebut antara lain:

1. Kepolisian

Laporkan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum. Bisa dengan dua cara:

- Kunjungi laman https://patrolisiber.id

- Kirim e-mail ke info@cyber.polri.go.id

2. Satgas Waspada Investasi (SWI)

Ajukan pengaduan ke SWI untuk pemblokiran. Caranya dengan mengirim e-mail ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Kemenkominfo

Bisa pula mengajukan adua konten ke Kemenkominfo dengan tiga cara:

- Kunjungi laman aduankonten.id

- Kirim e-mail ke aduankonten@kominfo.go.id

- Kirim pesan WhatsApp di nomor 08119224545

 

Ciri-ciri

Sebagai informasi, fintech yang tidak resmi atau ilegal biasanya memiliki ciri-ciri, seperti tidak memiliki izin resmi dari OJK, tidak memiliki alamat kantor yang jelas, meminta akses seluruh data di ponsel, dan tidak memiliki aturan pembayaran yang jelas.

Jika sudah mengetahui ciri-ciri tersebut, masyarakat bisa langsung mengajukan pengaduan melalui salah satu dari tiga instansi yang sudah disebutkan sebelumnya.

Sementara untuk mengetahui kembali legalitas fintech lending resmi, masyarakat bisa langsung menghubungi kontak resmi OJK di nomor 157 atau mengunjungi website resminya. Selain itu, juga bisa mengirim pesan WhatsApp di nomor 081157157157 atau mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id.