Sidang putusan terdakwa S yang diketuai oleh hakim Heru Setiyadi dan hakim anggota Syamsuni serta Erhammudin di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada 24 Mei 2022 lalu berbuntut panjang. Pasalnya, vonis bebas oleh majelis hakim terkait kepemilikan sabu tersebut menuai ketidakpuasan masyarakat.