Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini diambil usai lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia tak terkendali. PPKM darurat ini hanya berlaku di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.