Informasi Umum
PengertianIstilah yang dipakai bukan lagi PPKM Darurat, tetapi PPKM Level 3. Peraturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
Pelaksanaan21 Juli hingga 25 Juli 2021

Wiayah yang Masuk Dalam Level 3

Aceh yaitu Kota Banda Aceh, Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga, Sumatera Barat yaitu Kota Solok, Riau yaitu Kota Pekanbaru. Kemudian Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan.

Selanjutnya Jambi yaitu Kota Jambi, Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang, Bengkulu yaitu Kota Bengkulu, Lampung yaitu Kota Metro, Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya.

Kemudian Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon,  Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari, Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo, Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon.

Terakhir, Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura dan Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

 

Peraturan untuk Pelajar dan Pegawai

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Sementara kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Kegiatan Esensial

kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,utilitas publik. Lalu proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

 

Aturan untuk Pembelian di Tempat Makan dan Mall

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal sebesar 25 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Namun, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai denganPukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen," bunyi Inmendagri tersebut.

 

Aturan Hajatan

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Sementara untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara namun kegiatan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Sementara penggunaan transportasi umum ojek dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam perasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.