RUU terkait vaksin tersebut berada pada tahap akhir untuk menjadi undang-undang setelah dewan Provinsi Sindh di Pakistan menyetujuinya pada Agustus 2023. Kelak, undang-undang ini akan menghukum orang tua hingga satu bulan penjara bila gagal memvaksinasi anak-anak mereka dan mereka juga dapat didenda hingga USD 168 atau sekitar Rp2,6 juta.