Pukat Harimau
Dilansir Wikipedia, pukat harimau atau trawl dalam bahasa Inggris, adalah semacam pukat kantong yang dioperasikan dengan cara ditarik pada jarak yang panjang, untuk menangkap ikan-ikan yang berada pada daerah yang dilewati. Pukat ini ada yang dioperasikan di tengah-tengah kolom air (midwater trawl) untuk menangkap ikan-ikan pelagis, dan ada pula yang dioperasikan di dasar perairan (bottom trawl).[10] Pukat harimau banyak mengundang protes pecinta lingkungan maupun nelayan-nelayan lain, karena sifatnya yang merusak. Terutama yang dioperasikan di dasar laut, pukat ini dapat merusak terumbu karang, menimbulkan kekeruhan di dasar perairan, dan menangkap ikan-ikan atau hewan-hewan bukan target (bycatch). Tangkapan samping ini pada akhirnya akan banyak dibuang, dan menimbulkan masalah lingkungan yang baru.
Hantu Kapal Malaysia Berpukat Harimau
Nelayan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, mengeluh minim tangkapan ikan meskipun sudah berhari-hari melaut. Hal ini membuat Kepala Polda Riau prihatin dan mengerahkan dua kapal patroli ke wilayah yang berbatasan dengan Malaysia itu.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, kapal itu berasal dari Kota Dumai dan Pekanbaru. Dengan sistem bawah komando operasi (BKO) kapal ini bakal berusaha menjaga kapal asing tak masuk ke perairan Indonesia.
Sebelumnya, Agung sempat berdialog dengan sejumlah nelayan. Dari sana, Agung tahu penyebab minimnya tangkapan nelayan di daerah yang pernah menempati tangkapan ikan terbesar di Indonesia itu.
Kepada Agung, seorang nelayan menyebut minimnya tangkapan karena konflik di laut. Sejumlah kapal nelayan dari provinsi lain masuk ke sana membawa alat penangkapan yang dilarang.
"Kami kesulitan Bapak Kapolda, karena kapal dari daerah lain datang menggunakan alat-alat yang dilarang, seperti pukat harimau mini," keluh seorang nelayan kepada Agung.
Nelayan tadi menjelaskan, pukat harimau bisa merusak ekosistem perairan di Bagansiapiapi. Ujung-ujungnya, nelayan di sana kesulitan mendapatkan ikan.
"Belum lagi kapal-kapal besar dan canggih dari Malaysia," kata salah satu nelayan kepada Kapolda Riau.
Menanggapi keluhan ini, Agung berjanji akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas banyaknya kapal dari daerah lain masuk ke Rokan Hilir. Khususnya kapal canggih yang membawa pukat harimau.
"Dua kapal dari Dumai dan Pekanbaru sudah dikerahkan ke sini agar persoalan ini selesai," tegas Agung didampingi Kapolres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Nurhadi Ismanto.
Dengan pengerahan dua kapal itu, Agung berharap pengawasan di wilayah perairan Bagansiapiapi dapat dilaksanakan lebih maksimal.
"Kemudian menjaga para nelayan dapat mencari ikan dengan rasa aman dan nyaman," ucap Agung.
2 Kapal Asing Malaysia Tertangkap Pakai Pukat Harimau
Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka, tepatnya di perairan Aruah, Kabupaten Rokan Hilir. Turut tertangkap dua nakhoda dan delapan anak buah kapal.
Kapal illegal fishing itu sudah diserahkan Bakamla ke penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau.
Kepala DKP Riau Herman Mahmud menyebut penyidikan kasus illegal fishing ini dilakukan bersama personel Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara di Kota Dumai.
"Tersangka dan barang bukti dititipkan di PSDKP," kata Herman di kantornya, Jumat petang, 26 Maret 2021.
Herman menjelaskan, penangkapan dilakukan Bakamla dan DKP pada Rabu siang, 24 Maret 2021. Saat itu, di perairan Aruah petugas melihat aktivitas 15 kapal ikan asing menangkap ikan di teritorial Indonesia.
Belasan kapal itu langsung melarikan diri melihat kedatangan petugas Indonesia. Dalam pengejaran itu, petugas berhasil menghentikan laju dua kapal berbendera Malaysia.
"Kapal Bakamla dikapteni Letnan Kolonel Margono Eko Hari S," kata Herman.
Hasil pemeriksaan, dua nakhoda (Paid serta Sutikno) dan delapan ABK itu merupakan warga Indonesia. "Saya enggak bisa berkomentar kenapa mereka (Malaysia) mempekerjakan orang Indonesia," kata Herman.