Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yoshua yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah selesai. Berlangsung selama 7,5 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB, lokasi rekonstruksi dilakukan di tiga tempat yaitu dua tempat kejadian perkara (TKP) asli dan satu TKP tiruan rumah Ferdy Sambo di Magelang.