Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan remaja pembunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, anak yang berkonflik dengan hukum ini akan dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) selama proses hukum berlangsung.