Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan dua tersangka yaitu Si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus penipuan PO iPhone yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. Selain itu, mereka juga turutn melakukan penggelapan mobil rental.