Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut, sosok pembawa Rp27 miliar yang datang ke kantornya menyatakan niatnya mengembalikan uang tersebut untuk membantu terdakwa kasus BTS 4G BAKTI Kominfo itu. Hanya saja, dia tidak mengenal dan mengetahui orang tersebut.