Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsi tersebut.