Terdakwa perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Ricky bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.