Jalur Pendidikan
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) merupakan seleksi masuk calon mahasiswa ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN), melalui berbagai tes, lalu ada juga seleksi mandiri (ujian mandiri) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
SNMPTN diselenggarakan pertama kali oleh Ditjen Direktorat Perguruan Tinggi (Dikti) tahun 2008, atas jawaban terhadap kisruh yang terjadi di forum rektor PTN se-Indonesia. Yakni terkait penyelenggaraan SPMB oleh Perhimpunan SPMB Nusantara, yang dianggap tidak sesuai dengan pola keuangan PTN non-BHMN.
Pada awalnya, SNMPTN terdiri dari dua jalur yaitu SNMPTN undangan (seperti PMDK), melalui nilai rapot dan SNMPTN tulis melalui ujian tulis. Pada tahun 2013, SNMPTN tulis diubah nama menjadi SBMPTN dan SNMPTN Undangan.
Kemudian berganti nama menjadi SNMPTN (tidak pakai undangan) dengan kriteria seleksi penerimaan berdasarkan nilai rapot, nilai Ujian Nasional, dan prestasi akademis lainnya.
Boikot SPMB
Kisruh terhadap penyelenggaraan Seleksi Diarsipkan pada 3 Februari 2019di Wayback Machine. Penerimaan Mahasiswa Baru mengakibatkan rektor di 41 dari 56 PTN se-Indonesia, memboikot penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), yang diselenggarakan oleh Perhimpunan SPMB Nusantara tahun 2008.
Adanya perbedaan tafsiran terhadap sistem administrasi pengelolaan keuangan yang seharusnya disetorkan kepada kas negara, menjadi sumber polemik penolakan pelaksanaan SPMB 2008.
Menurut mereka, uang pendaftaran SPMB seharusnya dimasukan ke kas negara sebagai PNBP. Agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, Dirjen Dikti memanggil seluruh rektor PTN Indonesia. Kemudian, dikeluarkannya Permendiknas Nomor 6 Tahun 2008, sebagai solusi dalam menjawab permasalahan tersebut.
Pedoman Baru
Terbitnya Permendiknas Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Calon Mahasiswa Baru pada PTN, mengakibatkan perubahan sistem penerimaan mahasiswa baru pada jenjang Strata-1, pada PTN yang cukup mendasar.
Dengan peraturan ini, pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru secara terpusat dilaksanakan di bawah koordinasi Dirjen Dikti, berdasarkan pasal 2, ayat 2).
Hal tersebut yang mengakibatkan perubahan SPMB yang dilaksanakan terpusat, namun secara otonom, menjadi SNMPTN, yang dilaksanakan secara terpusat di bawah Dirjen Dikti.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 dan Permendiknas Nomor 34 Tahun 2010, serta hasil pertemuan Majelis Rektor PTN Indonesia dan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Sehingga menetapkan bahwa pada tahun 2013, SNMPTN hanya berdasarkan seleksi akademik, menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya, yang berarti menghapus jalur ujian tertulis. Pada tahun 2013, SNMPTN diikuti oleh seluruh siswa pendidikan menengah yang sedang mengikuti ujian nasional pada tahun tersebut.