Anggota Komisi III DPR RI Supriansa berharap agar proses pengisian kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri dapat dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.