Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Andoolo, menuntut bebas Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, Senin (11/11/2024). Sebelumnya, guru honorer yang sudah 16 tahun mengabdi di SDN 4 Baito ini, dipenjara usai dituduh menganiaya anak oknum anggota polisi berstatus bocah kelas 1.