Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri PAN-RB Azwar Anas.