Informasi Umum
PengertianMenurut Ditjen Pajak, pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Tujuan Penyusunan

Tujuan penyusunan Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah:

  1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
  2. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
  3. Meningkatkan penerimaan pajak, yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

 

Cara Supaya WP Tak Kena Pajak Ganda Usai Tax Amnesty

Wajib pajak (WP) yang memiliki harta di luar negeri tak perlu khawatir kena pajak ganda usai tax amnesty. Lantaran sudah ada sistem perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Edi Sihar Tambunan mengatakan, jika wajib pajak mengalami masalah serupa tinggal melaporkan ke kantor pajak. Nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh DJP.

"Awalnya tanya KPP, ketika misalnya kurang puas jawabannya lebih komprehensif tanya ke Direktorat Perpajakan Internasional," kata dia di Kantor KPP Pratama Jakarta Pulogadung, Selasa (7/2/2017).

Dia menerangkan, pajak yang dibayarkan WP tergantung dari hasil negosiasi masing-masing negara. Saat ini P3B mencakup 66 negara.

"Tax treaty tidak bisa kita katakan saklek, karena treaty masing-masing negara tergantung hasil negosiasinya misal Hong Kong, isinya beda dengan Inggris. Beda dengan Brunei Darusalam jadi tidak bisa. Treaty 66 tadi bicara membagi hak pemajakan jangan sampai kena pajak dua kali. Kedua jangan sampai nggak bayar pajak di mana-mana," jelas dia.

Dia mengatakan, dalam P3B porsi pajak di masing-masing negara akan disepakati sehingga, WP tak kena pajak dua kali.

"Jangan sampai seseorang bayar pajak dua kali atas penghasilan. Jangan sampai dia punya penghasilan nggak bayar mana-mana. Maka dibagi-bagi ini penghasilan hak siapa, hakmu apa hakku," ungkap dia.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan mengatakan, supaya tak kena pajak berganda wajib pajak mesti memiliki surat keterangan domisili (SKD). Dengan begitu, WP otomatis tunduk pada P3B.

"Sebagian di antara mereka juga kurang tertib mengikuti aturan yang ada sebelumnya. Ada yang melindungi mereka yaitu sertifikat domisili, certificate of domicile (COD). Surat keterangan domisili. Kalau diambil dari KPP terdaftar, dilaporkan di sana maka dia akan tunduk peraturan P3B," ujar dia.

 

Tax Amnesty Jadi Tonggak Reformasi Perpajakan Indonesia

Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah sejak tahun lalu akan berakhir pada Maret ini. Berakhirnya program ini bukan menjadi penghujung reformasi perpajakan melainkan justru diharapkan mampu membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, masalah tax amnesty bukan sekedar jumlah penerimaan negara yang berhasil didapatkan melalui program ini. Jauh lebih penting dari itu, tax amnesty menjadi awal dari reformasi perpajakan di Indonesia.

"Bagaimana pemerintah mereformasi perpajakan adalah lahirnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai laboratorium pertama reformasi perpajakan di Indonesia," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/3/2017).

Mengenai realisasi penerimaan pajak yang sering kali tidak tercapai seperti pada 2015 lalu, lanjut dia, rendahnya penerimaan pajak disebabkan oleh situasi ekonomi yang masih melambat dan belum memungkinkan untuk bangkit kembali.

Sementara situasi ekonomi saat ini, kata Misbakhun, merupakan momentum paling tepat untuk pembenahan dari segala sisi dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh di sektor perpajakan.

"Animo masyarakat ikut tax amnesty adalah momentum paling penting kembalinya kepercayaan rakyat kepada negara, dan kepercayaan wajib pajak kepada negara," kata dia.

Misbakhun yakin jika masyarakat telah merasakan pentingnya pajak maka dengan sendirinya akan terbentuk kesadaran untuk mendukung penerimaan pajak demi kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, dalam situasi apapun, telah menjadi kewajiban masyarakat untuk mendukung berjalannya penerimaan negara melalui pajak.

"Mari kita berikan dukungan sekecil apapun pajak yang kita bayarkan untuk mensejahterakan rakyat," tandas dia.

 

Jokowi: Tax Amnesty RI Tersukses di Dunia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi masyarakat atau wajib pajak untuk mensukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty) selama 9 bulan lalu. Pencapaian program tax amnesty di Indonesia ‎merupakan yang tertinggi di dunia dengan nilai pengungkapan harta Rp 4.884,2 triliun.

"Pemerintah mengucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat ikut program tax amnesty yang mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat," kata Jokowi saat menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2018 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Sampai dengan akhir pelaksanaannya 31 Maret 2017, kata Jokowi, tax amnesty berhasil diikuti 973,4 ribu wajib pajak. Total penerimaan pajak dari uang tebusan mencapai Rp 115,9 triliun. "Berdasarkan pengungkapan harta, program tax amnesty Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia dengan hasil capaian Rp 4.884,2 triliun," jelasnya.

Terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri Rp 3.700,8 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 1.036,7 triliun, dan repatriasi aset mencapai Rp 146,7 triliun.

"Selanjutnya sadar pajak ini harus diikuti dengan kewajiban membayar pajak dengan baik pada masa mendatang. Kesadaran warga negara dalam membayar pajak akan menjadikan negara RI menjadi kuat dan sejahtera," harap Jokowi.

 

Sederet Keuntungan Jika Pengampunan Pajak Tax Amnesty Jilid II Jadi Berlaku

Praktisi Perpajakan, Ronsianus B Daur menilai, bahwa pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang dicanangkan oleh pemerintah memberi manfaat besar bagi bangsa Indonesia.

Beberapa keuntungan diantaranya dari sisi penerimaan uang tebusan, pegadministrasian data pajak, kepatuhan wajib pajak serta pelacakan terhadap shadow economy.

"Kami percaya tax amnesty jilid II akan lebih menguntungkan buat bangsa kita," katanya di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Dia pun menyayangkan masih ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa program pengampunan pajak pada 2016-2017 tidak berhasil. Menurutnya hal tersebut cukup naif mengatakan bahwa pemerintah telah gagal. "No!, sekali lagi No!," tegasnya.

Terbukti ketika program tax amnesty itu dicanangkan pemerintah berhasil mengumpulkan uang tebusan Rp135 triliun berdasarkan Surat Setoran Pajak, dari jumlah pengungkapan harta sebanyak Rp4,885 triliun. Jumlah tersebut menjadi angka yang fantastis.

"Dari awal kita memprediksikan bahwa uang tersebut banyak diperoleh dari repatriasi asset tetap dan lancar dari luar negeri. Ternyata komposisinya berbanding terbalik," jelasnya.

Adapun angka deklarasi dalam tax amnesty dalam negeri justru melejit di angka Rp3,676 triliun, sedangkan deklarasi luar negeri hanya sebsar Rp1,031 triliun dan repatriasi cuma Rp147 triliun. Dari segi nominal deklarasi dan repatriasi jauh panggang dari api. Tetapi pada sisi lain pengungkapan harta dalam negeri sangat mengejutkan.