Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan atau RUU Kesehatan mendapat penolakan dari 5 organisasi profesi kesehatan. Mereka yang menolak RUU Kesehatan terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).