Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan. Dalam konferensi persnya, Listyo Sigit menyebutkan semuanya dijerat pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.