Tri Rismaharini, sering disapa Risma menjabat sebagai Wali Kota Surabaya untuk kedua kalinya pada periode 2016-2021.
Informasi Pribadi
NamaIr. Tri Rismaharini M. T.
Tempat LahirKediri, Jawa Timur
Tanggal Lahir20 November 1961
ZodiakScorpion
AgamaIslam
SuamiIr. Djoko Saptoadji
AnakFuad Bernardi, Tantri Gunarni Saptoadji
KebangsaanIndonesia
PartaiPDIP

Dr.(H.C.) Ir. Tri Rismaharini, M.T lahir di Kediri, Jawa Timur, 20 November 1961. Risma adalah Wali Kota Surabaya yang menjabat sejak 17 Februari 2016. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai wali kota Surabaya pada 28 September 2010 hingga 28 September 2015.

Risma adalah wanita pertama yang terpilih sebagai Wali Kota Surabaya sepanjang sejarah dan juga menjadi kepala daerah perempuan pertama di Indonesia yang berulang kali masuk dalam daftar pemimpin terbaik dunia.

Pendidikan

Tri Rismaharini menempuh Sekolah Dasar di SD Negeri Kediri, kemudian melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 10 Surabaya, lulus pada tahun 1976, kemudian melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Umum Negeri 5 Surabaya dan lulus pada tahun 1980.

Ia mendapatkan gelar sarjana di jurusan Arsitektur dengan menempuh pendidikan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan lulus pada tahun 1987. Ia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana Manajemen Pembangunan Kota di (ITS) Surabaya juga, dan lulus pada tahun 2002. Ia mendapatkan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari kampusnya tersebut (ITS Surabaya) dalam bidang Manajemen Pembangunan Kota di Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan.

Karier

Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya (1997)
Kepala Seksi Pendataan dan Penyuluhan Dinas Bangunan Kota Surabaya (2001)
Kepala Cabang Dinas Pertamanan Kota Surabaya (2001)
Kepala Bagian Bina Pembangunan (2002)
Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan (2005)
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya (2005)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya (2008)
Wali Kota Surabaya (2010-2015; 2016-2021)

Kiprah Politik

Selama menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, Risma beberapa kali membawa Surabaya mendapat penghargaan, diantaranya:

  • Adipura empat kali berturut-turut yaitu tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014
  • Future Government Awards 2013 bidang data center dan inklusi digital menyisihkan 800 kota lainnya se-Asia Pasifik
  • Internasional Future City versi FutureGov untuk Surabaya Single Window (SSW) untuk sistem pelayanan kemudahan izin investasi Kota Surabaya pada akhir tahun 2014.
  • Taman Bungkul sebagai The 2013 Asian Townscape Award dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai taman terbaik se-Asia pada tahun 2013

Sebagai Wali Kota, Risma pun mendapat beberapa penghargaan seperti:

  • Mayor of the Month pada Februari 2014
  • Pada Februari 2015, Risma mendapat gelar wali kota terbaik ketiga di dunia versi World City Mayors Foundation atas keberhasilannya dalam mengubah wajah Kota Surabaya dari yang kumuh penataannya menjadi kota yang lebih hijau dan tertata rapi.
  • Pada Maret 2015, Risma masuk dalam jajaran 50 tokoh berpengaruh di dunia versi majalah Fortune
  • Pada Agustus 2015, Tri Rismaharini menerima anugerah tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Joko Widodo.

Pemimpin Wanita Fenomenal

Sosok Risma dikenal dengan sikap tegas dan tak mengenal kompromi. Selain itu, Risma merupakan satu sosok pemimpin yang berani dan memiliki mental yang kuat. Risma sempat menjadi perbincangan di media. Sikap tegasnya membawa sebuah gebrakan saat menjabat sebagai Walikota Surabaya. Ia juga dikenal sebagai satu diantara banyak Walikota terbaik di Indonesia. Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Risma menjadi sebuah kota yang bersih dan teratur.

Wanita pertama yang menjadi Walikota di Surabaya ini membuat beberapa taman kota di Surabaya. Diantaranya; taman Bungkul, taman buah Undaan, beberapa taman di sekitar Bundaran, dan taman di Bawean.  Sebelum menjadi Walikota, Risma pernah menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan di Kota Surabaya pada tahun 2010.

Sikap berani dan tegasnya membuat Risma sempat akan dilengserkan dari jabatannya. Seorang pejabat di DPRD mencoba melakukan sebuah usaha agar Risma lengser. Risma dituduh telah melakukan pelanggaran Pemendagri No. 16 tahun 2006, tentang Prosedur Penyusunan  Hukum Daerah. Selain itu juga ia terlibat melanggar Undang-Undang No. 32 tahun 2004 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Risma juga dituduh terhadap permasalahan penyusunan peraturan Walikota, yakni penghitungan nilai sewa reklame yang tidak melibatkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Hal tersebut didengar oleh Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri), yang kemudian menolak kecaman tersebut karena menganggap alasan DPRD untuk melengserkan Risma terlalu mengada-ada.

Loading