Tunjangan bagi pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi naik jelang Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.