Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun kurungan penjara terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Warganet kecewa atas hasil tuntutan tersebut. Mereka menilai JPU penakut dan melakukan kebodohan.
Tuntutan dibacakan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Usai sidang, Putri yang mengenakan kemeja putih bungkam saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.