Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang tutup tahun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan upah minimum untuk tingkat provinsi atau UMP dan tingkat kabupaten/kota atau UMK. Untuk 2023, Kemnaker menetapkan upah minimum naik maksimal 10 persen. Artinya, kenaikan UMP 2023 maupun UMK tahun depan tidak boleh lebih dari 10 persen dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini.