Kumpulan video UU Narkotika

Berbagai penelitian menunjukkan ganja dapat dimanfaatkan sebagai obat dan keperluan medis lainnya. Tapi, hukum Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan 1, yang menutup pemanfaatannya untuk kesehatan, meski banyak yang membutuhkan.