Dua permohonan uji materi Undang-Undang Partai Politik yang belum lama ini diajukan kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. Keduanya mempermasalahkan masa jabatan ketua umum atau ketum parpol. Permohonan ini terkait masa jabatan pimpinan parpol di Indonesia yang seharusnya dibatasi selama 2 periode.