Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang.